ASN Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan Pajak!

ASN Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan Pajak!-WAWAN-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Hal ini, disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) BS, Asih Kadarinah, M.Pd saat membuka asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Tahun 2023 dan Pemadanan NIK menjadi NPWP bagi ASN di lingkungan Dinas perhubungan. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala KP2KP Manna, Muhammad Halik Amin beserta jajaran. 

Dalam sambutanya, Sekretaris Dishub Bengkululu Selatan, Asih Kadarina menyampaikan SPT Tahunan pajak merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

BACA JUGA:PERHATIAN! Ranmor Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi

BACA JUGA:Temui Mensesneg Malam Hari, Ini Jawaban Yang Diterima Mahfud MD, Terkait Pengunduran Diri

Selain itu, SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

BACA JUGA:Dewan Dukung Pembentukan Kecamatan Baru di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kapolres Apresiasi Pemasangan Kamera CCTV, Fokus Pantau Pelaku Kejahatan

"SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan," ujar Sekretaris Dishub Bengkulu Selatan, Asih Kadarinah, M.Pd.

BACA JUGA:Cegah 3 C, Polisi Patroli Bawa Senpi

BACA JUGA:GAWAT!!! Bandit Ternak

Ditambahkan Asih, pihaknya sangat senang atas asistensi yang dilakukan KP2KP Manna ke Dishub Bengkulu Selatan. "Kami sangat senang dan mengapresiasi kedatangan rombongan KP2KP Manna untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun pajak 2023, agar kiranya seluruh ASN yang ada memanfaatkan kesempatan yang langka ini untuk belajar dan menyampaikan laporan SPT tepat waktu," pungkasnya.

BACA JUGA:Stabilkan Harga Pangan, DKP Bengkulu Selatan Sasar 62 Titik GPM

Sementara itu, Kepala KP2KP Manna, Muhammad Halik Amin mengatakan, sesuai amanat  perundang-undangan tata cara perpajakan, para ASN diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan pajak secara rutin.

BACA JUGA:Curhat Pemuda Seginim ke Polisi; Peredaran Miras dan Balap Liar Meresahkan!

Tag
Share