Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Ingatkan Pengendara Tidak Merokok Mengemudi

Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis Syayuti, S.H.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan mengingatkan pengendara tidak merokok saat di jalan raya. 

Selama ini banyak pengguna jalan yang mengeluh dan merasa terganggu dengan adanya pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil yang merokok di jalan raya. 

Abu sisah pembakaran rokok bertebaran saat ditiup angin sehingga masuk ke mata penggguna jalan lain yang dapat menghilangkan fokus konsentrasi berkendara dan berujung kecelakaan.

BACA JUGA:Polres Seluma Siap Awasi Penyaluran MBG ke Sekolah

Menyikapi hal tersebut, pemerintah dan kepolisian dengan tegas melarang pengguna jalan merokok saat sedang melaju di jalan raya. 

Larangan tersebut tertuang dalam beberapa aturan, diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019. Larangan merokok bagi pengendara tertuang dalam pasal 6.

Kemudian juga dituangkan dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. 

Dalam pasal tersebut disebutkan jika pengguna jalan tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengendara lain.

BACA JUGA:Internet Masuk Desa, 1.194 Kampung di Indonesia Nikmati Akses Broadband

Merokok di jalan raya termasuk dalam kategori mengganggu pengendara lain.

Dalam aturan tersebut, bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi denda Rp750 ribu hingga ancaman pidana.

Artinya, jika tidak ingin dikenai sanksi denda atau pidana, patuhi aturan saat berkendara. Jika ingin merokok sebaiknya berhenti atau istirahat sejenak agar tidak mengganggu pengendara lain.

BACA JUGA:Siswi SMAN 10 BS Raih Prestasi Sebagai Finalis Duta Muda BPJS Kesehatan

“Aturan larangan merokok saat membawa kendaraan sudah sangat jelas. Kami imbau kepada pengendara agar mematuhi aturan tersebut. Supaya aman dan nyaman saat berada di jalan raya,” imbau Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis.Syayuti, S.H. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan