Diduga Setubuhi Pacar, Pelajar di Kaur Diamankan Polisi

DIAMANKAN: Tersangka kasus dugaan pencabulan anak bawah umur dimintai keterangan oleh penyidik -julianto-radarselatan.bacakoran.co

Tidak terima anaknya diperlakukan tidak bai, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Kaur.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali menggauli korban. Semuanya dilakukan di rumah tersangka, setiap akan melakukan perbuatan itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan screensout hasil VCS,” terang Kanit PPA.

BACA JUGA:Warga Ketaping Butuh Jembatan Penghubung Jalan Lingkungan

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan