Dapat Anggaran Rp 1,3 Miliar, APBDes Padang Kuas Diaudit Inspektorat
Inspektur Daerah Kabupten Seluma, Marah Halim-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, SUKARAJA - Inspektorat Kabupaten Seluma kembali menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pengelolaan dana desa. Kali ini masyarakat meminta Inspektorat Seluma melakukan audit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja tahun 2024.
Diketahui tahun 2024, Desa Padang Kuas menerima kucuran anggaran APBDes mencapai Rp 1,3 miliar lebih. Dengan rincian alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 293,8 juta. Kemudian ADD tambahan sebesar Rp 71,4 juta ditambah Dana Desa (DD) sebesar Rp 949,4 juta. Dengan total keseluruhan APBDes mencapai Rp 1,3 Miliar lebih.
BACA JUGA:Bupati Pastikan Infrastuktur Pertanian Menjadi Skala Prioritas
Inspektur Daerah Kabupten Seluma Marah Halim membenarkan saat ini auditor sedang turunmengaudit realisasi APBDes Padang Kuas tahun 2024.
"Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Sehingga auditor turun serta saat ini sedang melakukan audit terhadap realisasi APBDes di Desa Padang Kuas tahun 2024," ujar Marah Halim.
BACA JUGA:Waspada Bencana, BPBD Bengkulu Selatan Pasang Peringatan Rawan Longsor
Marah Halim menambahkan, jika pada audit terdapat temuan. Maka Inspektorat Seluma akan memberikan waktu selama 60 hari. Untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemdes Padang Kuas. Jika dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti, maka akan langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA:Isu Mutasi Pejabat Semakin Kencang Berhembus, DPRD: Semoga Birokrasi Semakin Sehat
"Seperti biasa akan diberikan waktu selama 60 hari jika memang ada temuan nanti. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan kami limpahkan ke APH untuk diproses sesuai hukum," pungkas Marah Halim. (rwf)