Dapat Atensi Bupati, Satpol PP Bengkulu Selatan Peringatkan Pemilik Tempat Hiburan Malam tuk tidak jual Miras

Petugas Satpol PP berhasil mengamankan puluhan botol miras di tempat hiburan malam, Kamis (4/9/2025) malam-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Bengkulu Selatan mendapatkan atensi khusus dari Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin, S.Sos, terkait penertiban Bengkulu Selatan dari tindakan amoral dan bahaya miras.
Salah satu poin yang ditekankan Bupati yakni meminta Satpol PP agar menertibkan serta memperingatkan pemilik hiburan malam.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Kembali Efisiensi Anggaran, Bengkulu Selatan Harus Mulai Belajar Mandiri
Akibat peredaran miras ilegal, telah banyak menyebabkan kerusuhan bahkan pembunuhan di Bengkulu Selatan.
"Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi diatas jam 00.00 WIB hingga kerap ditemukan minuman keras (miras) di lokasi. Karena secara administrasi hal itu melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum)," ujar Kepala Dinas Satpoldam Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos.
BACA JUGA:Musrenbang RPJMD 2025-2029, Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah
Lanjut dia, pihaknya telah melakukan razia khusus penertiban miras. Alhasil, pada hari Kamis (4/9/2025) malam.
Pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras di warung remang-remang, sekaligus mengamankan para penenggak miras.
"Kepada pelaku usaha hiburan malam tersebut sudah kami diberikan surat peringatan keras agar tidak melakukan kegiatan karaokean karena melanggar aturan. Jika kedepan masih terulang, maka kami kenakan sanksi tegas. Sebab, ini perintah langsung bapak Bupati," imbuhnya.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan dan Pemkot Pagar Alam Kembali Bahas Kerjasama Strategis
Dia juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang akan membuka tempat hiburan malam di Kabupaten Bengkulu Selatan agar melengkapi izin, sebelum memulai operasional usahanya.
Kemudian para pelaku hiburan malam jangan sesekali menyediakan miras di lokasi. Tujuannya untuk mewujudkan Bengkulu Selatan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
BACA JUGA:Bupati Seluma Minta Seluruh Puskesmas Siagakan Ambulance