Polres Bengkulu Selatan Ciduk 7 Pengedar Narkoba Dalam Waktu Kurang Sebulan

Polres Bengkulu Selatan melakukan press release tangkapan kasus narkoba, Selasa (26/8/2025)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan berhasil menciduk tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam waktu kurang satu bulan.
Capaian itu merupakan prestasi luar biasa yang ditorehkan pihak kepolisian dan menunjukan langkah serius dalam memberantas barang haram tersebut.
BACA JUGA:Perda Pajak dan Retribusi Disampaikan ke Kemendagri Untuk Dievaluasi
Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba yang diringkus Polres Bengkulu Selatan yakni UP (31) warga Jalan Bhakti Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
MRH (30), warga Jalan Kapten Buchari Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna. RPS (25) warga Desa Nangai Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Kapolda Cup VII SANS Futsal 2025 Resmi Di gelar
RS (31), warga Desa Bingkil Kecamatan Manna. YM (44) warga Jalan SMA Karya Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, dan Da (48) warga Jalan Raja Khalifah Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.
Tujuh tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan di tempat dan waktu yang berbeda.
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan Apresiasi Bupati yang Aktif Lobi Program di Pusat
Tersangka pertama yang berhasil diringkus yakni UP. UP ditangkap pada Sabtu, 2 Agustus 2025 saat sedang berada di pinggir jalan dekat rumahnya.
Dari penangkapan tersangka UP, polisi menemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone, satu unit motor Yamaha Vixion, dan uang tunai Rp300 ribu.
BACA JUGA:Bos Tambang Batubara di Bengkulu dan Anaknya Dijerat TPPU
Di hari yang sama, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, MRH, RPS, dan RS. Ketiga tersangka ditangkap saat sedang berada di kosan tersangka MRH yang beralamat di Jalan M H. Yasin Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna. Dari penangkapan ketiga tersangka ini polisi juga menyita cukup banyak barang bukti sabu-sabu.
Ditemukan satu kantong plastik yang berisi 15 paket sabu-sabu siap edar, dengan rincian tujuh paket sabu-sabu dijual Rp500 ribu dan delapan paket sabu-sabu dijual Rp300 ribu per paket.