Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Perintangan Korupsi Tambang

Kasi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejati Bengkulu menetapkan AP dan Aw sebagai tersangka didugaan melakukan perintangan pengusutan kasus dugaan korupsi tambang. Keduanya merupakan adik kandung dan adik menantu tersangka korupsi tambang batu bara di Bengkulu berinisial BH.

Kasi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, kedua tersangka ini diduga telah melakukan perintangan penyidikan, berupa penarikan uang di bank yang diduga berkaitan dengan pokok perkara korupsi tambang yang sedang diusut Kejati Bengkulu senilai Rp Rp 71 miliar.

BACA JUGA:Akhirnya April Yones Resmi Dilantik Jabat ketua DPRD Seluma

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya berkaitan dengan pengambilan uang yang ada di bank secara tidak benar, padahal kedua tesangka ini sebelumnya juga sebagai saksi dalam pokok perkara dugaan tipikor tersebut," kata Danang, Jumat (22/8).

BACA JUGA:Ratusan Honorer R4 Kaur Belum Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu

Danang mengatakan, penarikan dilakukan dari sejumlah Bank. Beberapa perbankan juga telah diminta keterangan. Bahkan, ada pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penarikan yang dilakukan jumlah uangnya cukup signifikan yakni Rp 41 miliar secara tunai.

BACA JUGA:Pemprov Targetkan Peningkatan Skor MCP

"Kita terus mendalami terkait penarikan uang ini, sehingga nantinya penyidikan perkara bisa utuh dan pengembalian kerugian negara akibat dugaan tipikor ini bisa kita dapatkan," ujang Danang.

BACA JUGA:Bupati Kaur dan KASAL Bahas Pengembangan Lahan PROKIMAL

Pihaknya mengimbau pada semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan pokok perkara ini, dapat bersikap kooperatif. Jika ada pengambilan sesuatu, sebaiknya kembalikan, karena itu dianggap sebagai uang nasil kejahatan.

BACA JUGA:Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rampung, Tersangka Segera Disidang

"Apalagi dalam pokok perkaranya, bukan sekedar Tipikor saja, tapi juga pencucian uang atau TPPU," kata Danang. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi tambang batu bara tersebut. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan