Temuan Pansus PT. ABS: HGU Diduga Cacat Hukum dan Plasma Siluman
Ketua Pansus DPRD Bengkulu Selatan untuk PT ABS, Yaumil Hajil Akbar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) telah selesai bekerja.
Ada sejumlah persoalan yang ditemukan, diantaranya izin HGU PT ABS diduga cacat hukum hingga kebun plasma siluman.
BACA JUGA:Jumlah Perusahaan Belum Mampu Kurangi Pengangguran
Ketua Pansus DPRD Bengkulu Selatan untuk PT ABS, Yaumil Hajil Akbar mengatakan, pihaknya telah menyusun rekomendasi terkait hasil temuan dalam menuntaskan persoalan PT. ABS. Rekomendasi tersebut akan disampaikan ke eksekutif melalui rapat paripurna.
“Pansus sudah selesai bekerja, rekomendasi sudah disusun. Nanti kalau sudah selesai, akan segera disampaikan melalui rapat paripurna. Rekomendasi itu akan disampaikan ke pemerintah eksekutif untuk ditindaklanjuti,” kata Yaumil.
BACA JUGA:DPMD Seluma Akan Data Realisasi Ketahanan Pangan Seluruh Desa
Beberapa temuan Pansus DPRD terkait polemik PT ABS diantaranya izin HGU yang diduga cacat hukum.
Sebab izin HGU yang dimiliki PT ABS bertentangan dengan Perda RTRW. Dalam izin HGU milik PT. ABS, lokasi perkebunan kelapa sawit ada yang berada di wilayah Kecamatan Ulu Manna. Sedangkan dalam Perda RTRW wilayah Kecamatan Ulu Manna tidak boleh ditanami kelapa sawit.
BACA JUGA:Hormati Pejuang, 54 Tokoh Veteran dan PPKS Terima Penghargaan dari Pemkab Seluma
“Dalam izin HGU PT ABS itu mencakup lima desa di wilayah pino raya, tapi ada lokasi perkebunan yang masuk wilayah Kecamatan Ulu Manna, tentu hal itu bertentangan dengan Perda RTRW kita, wilayah Ulu Manna tidak boleh ditanami kelapa sawit,” ujar Yaumil.
Selain soal dugaan HGU yang cacat hukum, Pansus juga menemukan adalah lahan yang terlantar.
BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Pemkab Masih Tunggu Konfirmasi KemenPAN-RB
Sebab dari 1.800 hektar izin lokasi milik PT ABS, tidak semuanya digarap atau dibebaskan. Ada sekitar 330 hektar lahan yang belum digarap.
Status lahan itu pun menjadi lahan terlantar karena bertahun-tahun tidak digarap, maka ratusan lahan itu berpotensi disita negara.