Penyidik Temukan Bukti Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Di Bengkulu

Kejati Bengkulu merilis hasil penyelidikan terbaru terkait dugaan korupsi tambang-Icha-radarselatan.bacakoran.co
Pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011, sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022. Pada perkara ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 9 tersangka yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu IS, Direktur PT Ratu Samban Mining ES, Komisaris Tunas Bara Jaya BH, General Manager PT Inti Bara Perdana SH.
Kemudian Direktur Utama Tunas Bara Jaya JS, Marketing PT Inti Bara Perdana Ag, Direktur Tunas Bara Jaya Su, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining DA, serta mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang sebelumnya menjabat Inspektur Tambang pada April 2022, SSH.
BACA JUGA:Sentra Kuliner Diaktifkan, MPP Pindah ke Lokasi Baru
Kesembilan tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik Kejati Bengkulu telah menyita berupa aset tersangka tambang baik itu, kendaraan mewah, perhiasan dan barang branded milik tersangka tambang. (cia)