Bupati Bengkulu Selatan Larang Aksi Bullying di Sekolah
Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Bupati Bengkulu Selatan H. Rifa'i Tajuddin dengan tegas melarang aksi bullying atau perundungan di lingkup sekolah. Selain memang bertentangan dengan hukum, tindakan bullying akan berdampak buruk bagi psikis korban sehingga menyebabkan keterbelakangan mental.
“Bullying bisa melalui kekerasan fisik, verbal maupun tulisan. Semua ini tidak boleh dilakukan. Bahkan, bullying termasuk tindak pidana karena ada kekerasan di dalamnya,” tegas Rifa'i.
BACA JUGA:Ayo Naik Bus Sekolah, Petugas Siap Antar Siswa Sampai Alamat
Dikatakannya, sekolah harus mampu mengawasi aktivitas seluruh siswa dengan maksimal selama jam sekolah masih berjalan. Jika ditemukan tanda perbuatan bullying maka harus cepat dicegah. Selain itu, sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK) juga harus proaktif melakukan pembinaan mental kepada siswa.
BACA JUGA:Pemprov Fokus Benahi Pendidikan dan Kesehatan Pulau Enggano
“Korban bullying bisa berdampak pada berkurangnya rasa percaya diri. Kemudian bisa berdampak bagi kesehatan fisik. Lebih parah lagi, bullying bisa menyebabkan ketakutan berlebihan korban sehingga berpengaruh bagi masa depan pendidikannya,” sambungnya.
BACA JUGA:ASN Harus Disiplin, Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Jika hal tersebut terjadi, sekolah harus bereaksi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying. Tak pandang bulu siapa yang melakukan, pelaku tetap harus diperingatkan bahkan diproses hukum jika perbuatannya melampaui batas.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Distribusikan Ambulance Gratis Mulai Agustus Ini
“Aksi tolak bullying ini sudah berlaku secara internasional, jadi ruang bullying itu memang tidak ada lagi. Jika terjadi, berarti ada individu yang bermasalah dan wajib diproses,” pungkas Rifa'i. (rzn)