Dikbud Kaur Imbau Sekolah Tidak Lakukan Pungli Seragam Sekolah
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmawan, S.Kom-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmawan, S.Kom menghimbau seluruh sekolah di Kabupaten Kaur tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Imbauan ini disampaikan pada Kamis, 7 Juli 2025. Terutama dalam pembelian pakaian seragam sekolah dan keperluan lain.
"Saya berharap sekolah-sekolah dapat mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan liar yang tidak sah," kata Lisarmawan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Cup Siap Digelar, 16 Tim Bakal Rebut Hadiah Rp 32,5 Juta
Lisarmawan menjelaskan, pungutan liar dapat memberatkan orang tua siswa dan merusak citra pendidikan di Kabupaten Kaur. Namun, ia menambahkan bahwa pihak komite sekolah dapat melakukan kesepakatan untuk kebutuhan yang memang diperlukan, seperti pembelian seragam sekolah dan pakaian olahraga.
BACA JUGA:Soal Tapal Batas Seluma-BS, Bupati Seluma Sebut Masih Perlu Dipelajari Lagi
"Untuk pembelian seragam sekolah dan pakaian olahraga, perlu dikomunikasikan dengan baik kepada orang tua siswa dan harga yang diberlakukan harus wajar," ujarnya.
Lisarmawan berharap anak-anak menggunakan seragam sekolah dari bahan yang sama dan model yang sama. Kemudian di akomodir oleh pihak komite sekolah dan ditunjuk sesuai kesepakatan penjahit atau pengadaan yang profesional.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan 336 Ribu Kg Beras untuk Masyarakat Bengkulu Selatan
"Saya berharap puhak sekolah dapat menjalankan PPDB dengan baik dan tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun," kata Lisarmawan. (jul)