Kerugian Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar

Tersangka dugaan korupsi SPPD Setwan Provinsi usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu -Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyebut total perhitungan sementara kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 mencapai Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Sekwan Provinsi Er, dua ASN yakni RP selaku kasubag Umum, Da selaku bendahara dan RP serta AY yang menjabat pembantu bendahara.

BACA JUGA:Begini Cara Polres Bengkulu Selatan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Kasi Penyidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, modus yang digunakan para tersangka adalah mencairkan dana perjalanan dinas namun uang tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang seharusnya menerima.  Terdapat 264 perjalanan dinas yang telah dicairkan.

"Modusnya uang sudah dicairkan namun tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima," ujar Danang, Rabu (9/7).

BACA JUGA:Penyalahgunaan Obat-obatan Ancaman Serius Generasi Muda di Bengkulu Selatan

Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tenaga harian lepas (THL), aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat di Dewan Provinsi Bengkulu. Total terdapat 60 saksi yang diperiksa.

"Sudah ada 60 orang saksi kita periksa dalam kasus ini," katanya.

BACA JUGA:Bantuan Keuangan Untuk Partai Politik Diusulkan Naik 3 Kali Lipat

Kelima tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Dewan Dukung Usulan Bupati untuk Perbaiki Jembatan yang Rusak

Meskipun penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan