Bantuan Keuangan Untuk Partai Politik Diusulkan Naik 3 Kali Lipat

Bantuan Keuangan Untuk Partai Politik-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik dinaikkan. Kenaikan yang diusulkan Mendagri 3 kali lipat dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 3.000 per suara.

Untuk merealisasikan itu, maka pemerintah harus menambah anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri sebesar Rp 414 miliar. 

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Provinsi

"Untuk Ditjen Polpum tambahan sebesar Rp 414 miliar, utamanya untuk kenaikan usulan bantuan keuangan partai politik yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara sah," kata Tito dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR RI.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Dengan Modus Bukti Transfer Palsu

Selain untuk bantuan keuangan partai politik, Tito mengatakan tambahan anggaran perlu dilakukan untuk modal seleksi Komisioner/Anggota KPU Pusat dan Bawaslu Pusat sebanyak 12 orang. Dalam rapat itu, Tito juga menekankan agar DPR menyetujui dana parpol bisa langsung ditransfer lewat Kemenkeu tanpa melalui Kemendagri.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmikan Titik Nol Pembangunan Jalan di Seluma

Kemendagri, kata Tito, hanya melakukan verifikasi, sehingga anggaran bantuan keuangan parpol tidak dimasukkan dalam alokasi anggaran Kemendagri. 

"Karena kalau masuk ke Kemendagri, baru masuk langsung keluar," ucap Tito. Aturan terkait dana parpol sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

BACA JUGA:Seleksi Perangkat Desa Nanjungan KDI Bersih Dari KKN, Keponakan Kades Tersingkir

Dalam Pasal 1 ayat (2) PP 1/2018, bantuan politik atau biasa disebut dana parpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

BACA JUGA:Kasatpol Ingatkan Jukir Jujur Dalam Menarik Retribusi

Dalam beleid tersebut, khususnya di Pasal 5 PP 1/2018, diatur besaran uang yang diterima partai politik per suara sah. Untuk tingkat DPR, partai politik akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000 per suara sah. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan