Tersangka Pembacokan di Pekan Masat Dijerat Pasal Penganiayaan, Segini Ancaman Hukumannya

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH-Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tersangka pembacokan di Pekan Masat Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial Ri, warga Sumatera Barat yang berdomisili di Desa Melao Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dijerat pasal penganiayaan berat.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun. Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami cidera serius, bahkan terancam cacat seumur hidup. 

BACA JUGA:Operasi Patuh Pajak, Sat Lantas Tindak 35 Pelanggar

“Tersangka dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman pidananya 8 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah resmi ditahan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara ini,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Rizal Harjono, SH, M.Si.

BACA JUGA:Polisi Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi DD Dusun Tengah

Dikatakan Kanit Pidum, tersangka dalam perkara ini hanya satu orang. Sebab aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban tanpa dibantu pihak lain. Hal itu disimpulkan penyidik setelah menggali keterangan dari saksi-saksi.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Personel

“Tersangka hanya satu orang, soalnya tersangka melakukan aksi itu atas inisiatif sendiri dan tidak dibantu pihak lain. Mengenai peran adiknya yang membonceng pergi dari TKP usai kejadian, itu awalnya adik tersangka mencegah tersangka melakukan penganiayaan tersebut,” beber Kanit Pidum.

BACA JUGA:Indonesia Berikan 10 Ribu Ton Beras Ke Palestina

Sekedar mengingatkan, penganiayaan yang dialami korban bernama Top (36), warga Jalan Sersan M Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025. 

Korban mengalami luka di kepala bagian belakang, di wajah, dan jari kelingking putus. Sementara tersangka diringkus polisi beberapa jam pasca kejadian. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan