Belum Ada Usulan Dari DPC PPP, SK Ketua DPRD Seluma Belum Bisa Diproses

Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait usulan pelantikan Ketua DPRD Seluma periode 2024-2029.

Saat ini Pimpinan DPRD Seluma sudah menerima salinan asli Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang penetapan April Yones sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Jelang HUT Bhayangkara, 39 Personel Polres Seluma Naik Pangkat

Hanya saja, agar SK tersebut bisa diproses. DPC PPP Kabupaten Seluma juga harus bersurat resmi ke DPRD Seluma. Agar SK dari DPP PPP segera diproses dan dijalankan. 

Nah, sampai saat ini DPRD Seluma belum menerima usulan dari DPC PPP Kabupaten Seluma. Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio mengatakan SK tidak bisa diproses sebelum usulan dari DPC untuk memproses SK tersebut diterima. 

"Untuk salinan SK memang sudah kami terima. Kalau untuk verifikasi SK tersebut ke DPP PPP bisa kami laksanakan.

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Doa Bersama

Tapi untuk memproses SK tersebut ke Bupati Seluma dan ke Gubernur Bengkulu melalui rapat paripurna DPRD Seluma tetap harus ada surat resmi dari DPC PPP yang mengiringi SK DPP PPP masuk ke DPRD Seluma.

Surat usulan tersebut yang belum kami terima," tegas Waka II DPRD Seluma. 

Sugeng mengatakan  pihaknya juga tidak ingin mengambil langkah terburu-buru. Karena mereka  masih melakukan verifikasi faktual dan memastikan keaslian dokumen agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

BACA JUGA:Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat, 22 Personel Polres Kaur Naik Tingkat

Sebagai informasi, SK yang diterbitkan oleh DPP PPP tersebut menunjuk April Yones, anggota Komisi I DPRD Seluma dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, untuk mengisi jabatan Ketua DPRD Kabupaten Seluma. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan