Dinas Dikbud Kaur Tegas Larang Penjualan LKS di Sekolah
KETERANGAN: Plt Kepala Dinas Dikbud Kaur memberikan keterangan kepada awak media-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kaur mengambil inisiatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menghentikan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan lancar dan tidak ada pungutan liar yang memberatkan siswa dan orang tua.
BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai
Dengan demikian, Dispendikbud Kaur berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan berintegritas.
"Kita berharap tidak ada lagi sekolah yang melakukan pungutan liar dengan menjual LKS," kata Plt Kepala Dikbud Kaur, Lisarmawan, S.IP.
Praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah tidak diperbolehkan karena dapat merugikan siswa dan orang tua.
Dinas Dikbud Kaur mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik penjualan buku LKS.
Jika masih ditemukan sekolah yang melakukan praktik ini, maka akan diberikan teguran dan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kaur Fokus pada Pertanian dan Infrastruktur
"Kita minta kepada sekolah agar mematuhi aturan yang ada, termasuk proses Sistem Penerimaan Murid Baru," tambah Lisarmawan.
Pihaknya menjamin bahwa semua perlengkapan siswa dalam proses pembelajaran sudah seharusnya ditanggung melalui dana bantuan operasional sekolah.
Oleh karena itu, setiap perlengkapan seperti buku pembelajaran tidak dapat diperjualbelikan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran di sekolah berjalan lancar dan tidak ada pungutan liar yang memberatkan siswa dan orang tua.
"Kita berharap proses pembelajaran di sekolah dapat berjalan lancar dan tidak ada pungutan liar," kata Lisarmawan.
Bagi wali murid yang mengetahui adanya penjualan buku LKS di sekolah, diminta untuk segera melapor kepada Dinas Dikbud Kaur.