Pemuda Seginim Gasak Mesin Perontok Padi

CIDUK: Tersangka pencurian mesin perontok padi diringkus polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co

SEGINIM - Seorang pemuda berinisial Yn (18), warga Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim diciduk polisi karena mencuri mesin perontok padi 7,5 Pk merk shark milik Hernawan (46), warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim. 

BACA JUGA:Ini Temuan BPK Atas Pengerjaan Infrastruktur di Seluma

BACA JUGA:Buku Nikah Ilegal, Ternyata Untuk Anak Bawah Umur

“Tersangka ditangkap tadi (Rabu, 17/1) saat sedang tidur di rumahnya. Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Alhamdulillah Kuota Haji Seluma Jadi 175 Orang

Aksi pencurian mesin perontok padi dilakukan tersangka pada 5 Januari lalu. Mesin perontok padi sengaja ditinggal korban di tengah sawah. Kesempatan itulah yang dimanfaat tersangka untuk menjalankan aksinya. Tersangka mengambil mesin tersebut saat dini hari, ketika suasana sedang sepi dan sunyi.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Kepala SMK AL Malik Terancam Dimiskinkan

Tersangka nekat mengambil mesin air tersebut karena mengetahui ada nilai ekonomis. Tersangka berencana menjual mesin tersebut. Uangnya akan digunakan untuk berfoya-foya.

BACA JUGA:Polisi Imbau Masyarakat Selalu Waspada Tindak Pidana 

“Mesin perontok padi yang diambil tersangka belum sempat dijual. Mesin itu turut diamankan saat menangkap tersangka,” ujar Sarmadi.

BACA JUGA:Musrenbangcam Seginim Tahun Anggaran 2025 Sukses Digelar

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan