Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan korupsi Mega Mall dan PTM
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Tersangka baru itu adalah Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi berinisial Bu. Dengan ditetapkan BS sebagai tersangka, kasus ini telah menjerat tujuh tersangka.
BACA JUGA:Horeee... Pemkab Seluma Putuskan Seleksi PPPK Tahap II Tetap Dilaksanakan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, BS ditangkap di Tanggerang Selatan pada Selasa (24/6), penangkapan secara paksa dilakukan karena yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak hadir.
BACA JUGA:Cegah Honorer Siluman, Berkas PPPK Tahap I Dipelototi
"Hari ini sudah ditetapkan tersangka atas nama Bu yang merupakan komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi. Setelah didatangi ke alamat tidak ditemukan maka di bantu oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Ristianti.
BACA JUGA:Kayu Setinggi 18 Meter Tutup Jalan Tanggo Raso, Ratusan Kendaraan Terjebak Macet
Penetapan status tersangka terhadap Bu dilakukan karena yang bersangkutan diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya tanpa hak ikut menjaminkan tanah atau lahan Mega Mall dan PTM milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ke pihak bank.
BACA JUGA:Ditelepon Orang Ngaku Polisi, Jangan Langsung Percaya
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AK sebagai tersangka.
Kemudian Direktur Utama PT Tigadi Lestari berinisial KB, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi berinisial WL.
BACA JUGA:Razia Gabungan Incar Kendaraan Mati Pajak Di Kaur
Direktur PT Trigadi Lestari berinisial HB, Komisaris PT Trigadi Lestari berinisial SB, dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu berinisial CDP.
Kasus korupsi kebocoran PAD tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. (cia)