Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Pemda Rejang Lebong Hadapi Dilema Anggaran Gaji

Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Pemda Rejang Lebong Hadapi Dilema Anggaran Gaji-IST Dokumen-Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Tahapan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah dijadwalkan sejak 16 Juni dan direncanakan berlangsung hingga 25 Juni 2025.
Untuk formasi yang membutuhkan uji kompetensi teknis tambahan, masa pengumuman diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Namun, hingga Rabu, 25 Juni 2025, mayoritas instansi pusat dan daerah masih belum merilis hasil seleksi PPPK tahap 2.
BACA JUGA:Sudah 1.500 Tenaga PPPK Aktif di Kabupaten Seluma
BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma Desak Seleksi PPPK Segera Dilaksanakan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses pengumuman ini tidak dilakukan serentak di seluruh instansi.
Salah satu daerah yang belum mengumumkan hasil seleksi adalah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pemerintah daerah setempat menyatakan masih menunggu dokumen resmi kelulusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia seleksi nasional (Panselnas) CASN.
Tahun ini, Pemkab Rejang Lebong membuka 355 formasi untuk seleksi PPPK tahap 2.
BACA JUGA:Info Pembatalan Seleksi PPPK Tahap II Belum Final, Ini Kata Bupati Seluma
“Sesuai jadwal, pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 formasi 2024 dilaksanakan antara pertengahan hingga akhir Juni. Saat ini kami masih menunggu arahan dari BKN,” jelas Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian, Jumat (20/6).
Total formasi PPPK 2024 yang diberikan ke Pemkab Rejang Lebong berjumlah 1.500.
Dari jumlah itu, 1.154 formasi telah terisi pada tahap pertama, sementara 355 formasi sisanya menjadi perebutan lebih dari 800 peserta pada tahap kedua ini.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Diumumkan, Yang Lulus Bersiap Isi Daftar Riwayat Hidup
BACA JUGA:Waduh! Inspektorat Temukan Tenaga Honorer Siluman Lulus Seleksi PPPK Tahap I
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa setelah pengumuman kelulusan diterbitkan, peserta yang lolos diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses pengajuan Nomor Induk PPPK oleh masing-masing instansi.
Dilema Soal TMT dan Anggaran Gaji
Terkait penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK tahap 2, Budi menyatakan masih perlu adanya koordinasi dengan bagian keuangan daerah.
Pasalnya, beban anggaran belanja pegawai di APBD saat ini sudah cukup tinggi.
Penyesuaian dan perhitungan ulang perlu dilakukan agar pengeluaran gaji pegawai tidak membebani keuangan daerah.