Pengedar Narkoba di Kaur Digulung Polisi, 17 Paket Sabu-sabu dan 3 Paket Ganja Disita

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba diamankan di Polres Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Polres Kaur berhasil menangkap TP (39) tersangka pengedar narkoba di Kota Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. TP ditangkap polisi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 09:05 WIB. 

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 17 paket serbuk putih diduga sabu sabu berbagai ukuran, 3 paket narkotika jenis ganja, 3 unit handphone, 1 unit airpod, dan 1 perangkat bekas alat hisap sabu sabu.

BACA JUGA:Penyaluran DBH ke 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Dilakukan Bertahap

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan akan melakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres kaur AKBP Yuriko Pernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kaur AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom, Minggu 22 Juni 2025.

BACA JUGA:Amankan Aksi Tenaga Honorer, Polres Seluma Terjunkan 176 Personel

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sejelas jelasnya perkara ini. Keterangan tersangka akan dikembangkan.

Polisi juga akan memeriksa beberapa saksi. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan akan dilakukan pengujian laboratorium. 

BACA JUGA:Uji Coba Tumpang Sari Sawit dan Kakao di Seluma Gandeng Profesor Belanda

"Kami akan melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," kata AKP Nanuk Irawan. 

Polres Kaur berharap dengan ditangkapnya tersangka pengedar narkoba ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bakal Terbitkan SE Larangan ASN Bercerai

"Kami berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," katanya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan