Penyaluran DBH ke 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Dilakukan Bertahap

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui APBD 2025 untuk 10 kabupaten/kota sebesar Rp 179,67 miliar. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap.

Terdiri dari DBH pajak sebesar Rp54,9 miliar dan DBH pajak rokok sebesar Rp124,7 miliar. Untuk realisasi pertama, Rp71,6 miliar yang terdiri ari DBH pajak Rp53,4 miliar dan pajak rokok Rp18,2 miliar. 

BACA JUGA:Amankan Aksi Tenaga Honorer, Polres Seluma Terjunkan 176 Personel

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni mengatakan penyaluran DBH tersebut akan dilakukan secara bertahap.

"Alokasi DBH tahun itu itu yang 2024 lalu dan itu kita lakukan secara bertahap di tahun ini," kata Denni, Minggu (22/6/2025).

BACA JUGA:Uji Coba Tumpang Sari Sawit dan Kakao di Seluma Gandeng Profesor Belanda

Menurut Denni, pembayaran DBH yang sering terlambat menjadi utang Pemprov Bengkulu ke kabupaten/kota.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan masuknya DBH dari pusat ke Provinsi Bengkulu.

"Pemprov berkomitmen agar utang DBH segera diselesaikan kepada kabupaten/kota," ujar Denni.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bakal Terbitkan SE Larangan ASN Bercerai

DBH yang dibagikan kepada kabupaten/kota difokuskan untuk program infrastruktur berupa pembangunan jalan, jembatan serta pembiayaan BPJS bagi masyarakat.

Seperti diketahui, untuk tahun anggaran 2024, Pemprov Bengkulu masih terhutang DBH sebesar Rp300 miliar kepada kabupaten/kota dan tahun ini dianggarkan bertahap sebesar Rp179 miliar.

BACA JUGA:Badan Pol PP dan Damkar Seluma Dapat Tambahan 50 Personel

Rincikan besaran DBH untuk kabupaten/kota adalah tuk Kota Bengkulu Rp 33,95 miliar, Rejang Lebong Rp 21,03 miliar, Bengkulu Selatan Rp 15,72 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan