Pengumuman Seleksi PPPK Kaur Tahap II Diundur Hingga 30 Juni
Plh Kepala BKPSDM Kaur, Sastriana-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur mengumumkan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 diundur hingga 30 Juni 2025.
Perubahan jadwal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7199/B-KS.04/SD/E/2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahap II formasi tahun 2024.
BACA JUGA:Soal Tambang Emas, DPRD Seluma Akan Galang Aspirasi Masyarakat
Sebelumnya pengumuman PPPK tahap dua yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 16-30 Juni 2025.
"Untuk jadwal pengumuman hasil seleksi tes PPPK tahap II ada perubahan. Kita di daerah akan mengikuti aturan yang ditentukan pemerintah pusat," kata Plh Kepala BKPSDM Kaur, Sastriana, S.STP, M.Si Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Sebar 200 Undangan
Perubahan jadwal ini membuat jadwal sebelumnya dianggap tidsk berlaku. Peserta seleksi PPPK Kaur tahap dua dapat memeriksa kelulusan mereka melalui akun resmi milik BKPSDM Kaur atau akun masing-masing peserta.
BACA JUGA:Akhiri Masa Jabatan, Bupati Gusnan Mulyadi Pamitan di Apel Bersama ASN Terakhir
"Jika sudah ada kejelasan dari pihak Panselnas BKN RI, maka pengumuman akan langsung disampaikan melalui akun resmi milik BKPSDM Kaur atau kelulusan bisa di cek melalui akun masing-masing peserta," tambah Sastriana.
BACA JUGA:Cetak Sawah Baru 2.200 Hektar, Bengkulu Targetkan Swasembada Beras
Seleksi PPPK tahap dua telah dilaksanakan pada tanggal 16 - 17 Mei 2025. Dari total 621 peserta, 9 peserta dipastikan gugur karena tidak hadir mengikuti seleksi CAT di Kota Bengkulu. Saat ini, masih ada 87 formasi yang belum terisi dari total 500 formasi yang tersedia.
BACA JUGA:Aksi Heroik Ramadhani Menyelamatkan Korban Kapal Tenggelam Berbuah Manis
"Walau ada perubahan jadwal pengumuman, calon PPPK diimbau tidak mempercayai apabila ada oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan. Kelulusan peserta PPPK ditentukan oleh Panselnas BKN RI," kata Sastriana. (jul)