Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, KPU Buka Sampai Tengah Malam

Komisioner KPU RI August Mellaz-Ist-radarselatan.bacakoran.co

6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya.

"Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30," ujar Betty.

Betty menyampaikan dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024," jelas dia. (**)

Tag
Share