Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, KPU Buka Sampai Tengah Malam
Editor: Sahri Senadi
|
Senin , 15 Jan 2024 - 18:29
Komisioner KPU RI August Mellaz-Ist-radarselatan.bacakoran.co
6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya.
"Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30," ujar Betty.
Betty menyampaikan dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024," jelas dia. (**)