JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan, PH Korban Perjuangkan Pasal Pembunuhan Berencana

PH korban saat memberikan keterangan kepada awak media-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
"Kami berkeyakinan majelis hakim yang nanti menyidangkan betul-betul menggali keterangan baik kepada saksi-saksi maupun kepada terdakwa untuk menelaah keterangan tersebut dihubungkan dengan seluruh bukti dan saksi yang ada. Sehingga harapan keluarga korban agar pelaku dihukum seberat-beratnya dapat dijatuhkan," tegas Sopian.
BACA JUGA:Akhirnya, Bupati Seluma Bagikan SK CPNS 2024, Tapi Tak Terima Gaji Ke-13
Diketahui kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Yeti (13) siswi SMPN 13 Kaur serta pembunuhan terhadap neneknya, Bidah (79), terjadi pada 20 Desember 2024, Jumat dini hari.
Menurut berita acara rekonstruksi, korban Yeti meninggal dengan belasan luka tikaman senjata tajam di arah leher. Namun sebelum meninggal dan dalam kondisi sekarat, korban diperkosa secara keji.
BACA JUGA:Jadi Saksi, Herwan Paparkan Alasan Tak Dukung Rohidin, Sudah Tidak Sejalan
Sementara korban Bidah yang dalam kondisi sakit stroke juga dihabisi dengan cara ditebas pada bagian lehernya.
Setelah menghabisi korban, pelaku mengeluarkan sepeda motor milik korban dari dalam rumah. Kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Semua peristiwa diakui pelaku dilakukannya seorang diri itu hanya membutuhkan waktu sekitar 4 jam.
BACA JUGA:Perkuat Intervensi Delapan Area Pencegahan Korupsi
Polres Kaur menangkap terdakwa Fa (18) pada 5 Januari 2025. Terdakwa sempat kabur ke rumah kakeknya di Curup Rejang Lebong.
"Saat ini sidang sudah dimulai. Semoga saja nanti hakim dapat memberikan pertimbangan terbaik," demikian Sopian. (jul)