Jadi Saksi, Herwan Paparkan Alasan Tak Dukung Rohidin, Sudah Tidak Sejalan

Pengadilan Negeri Bengkulu melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatan mantan Gubernur Rohidin Mersyah -Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu (non )aktif Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dalam sidang lanjutan di PN Bengkulu, Rabu (4/6/2025).
Dua orang saksi itu adalah Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni dan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar.
BACA JUGA:BPKP Diminta Kawal Program Pemerintah
Herwan dihadirkan menjadi saksi atas permintaan dari kuasa hukum Rohidin Mersyah. Meskipun telah menjalani pemeriksaan di KPK, Herwan Antoni tidak masuk dalam dakwaan JPU.
Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Herwan tidak ikut menyetor uang untuk membantu pemenangan Rohdin Mersyah.
BACA JUGA:Perkuat Intervensi Delapan Area Pencegahan Korupsi
Dalam persidangan tersebut, Herwan mengakui tidak ikut mendukung Rohidin karena dinilai sudah tidak sejalan.
Herwan merasa keberatan dengan permintaan Rohidin untuk mendukungnya, dengan menyerahkan uang.
BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Pajak, Pelaku Usaha Di Kaur Didata
"Saya pernah dipanggil pada bulan Juni soal pemenangan Rohidin, saat itu pertemuan dengan 8 OPD," kata Herwan saat menjawab pertanyaan JPU.
Herwan melanjutkan, saat itu Rohidin menyampaikan bahwa akan maju pada Pilkada serentak.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Material Terbalik di Tebing Latihan Desa Tanjung Besar Kaur
Setelah itu tim Rejang Lebong mengadakan rapat untuk target kemenangan 70 persen, dengan estimasi kebutuhan anggarannya sebesar Rp3,8 miliar.
"Saya hanya satu kali lagi ikut rapat saat akan mendaftar," katanya.