Inovasi Pelayanan Pajak, KP2KP Bintuhan Luncurkan Pojok Pajak di MPP Kabupaten Kaur
Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setyo Nugroho, SE-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan meluncurkan layanan baru dengan membuka Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kaur.
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan perpajakan dan memanfaatkan lokasi strategis di pusat pelayanan publik.
BACA JUGA:6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Dituntut 8 Bulan Penjara
Dengan adanya Pojok Pajak, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor KP2KP.
Pojok Pajak ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara KP2KP Bintuhan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan.
Layanan yang tersedia di Pojok Pajak meliputi konsultasi perpajakan, informasi terkait kewajiban pajak, serta pelayanan administrasi terkait pembayaran pajak.
BACA JUGA:Bocah Umur 10 Tahun di Seluma di Duga Meninggal Dunia Karena DBD
"Pojok Pajak di MPP Kabupaten Kaur memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dan diharapkan bisa mengakomodasi berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pajak," ungkap Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setyo Nugroho, SE.
Dengan adanya Pojok Pajak, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan mengenai berbagai jenis pajak dan mendapatkan bantuan terkait cara pengisian SPT dan prosedur lainnya.
Kehadiran Pojok Pajak ini juga diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor KP2KP yang jaraknya mungkin cukup jauh.
BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Gelar Demo, Soroti Krisis BBM dan Kenaikan Pajak
"Inovasi ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dan KP2KP dalam mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik yang cepat dan efisien," tambah Tri Setyo Nugroho.
Pojok Pajak ini juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak, yang merupakan kontribusi masyarakat dalam pembangunan negara.
Dengan layanan yang lebih mudah diakses, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dapat meningkat, sekaligus mempercepat proses administrasi perpajakan.