ASN Bisa Nikmati Beasiswa Sawit, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

ASN Bisa Nikmati Beasiswa Sawit Ini Syarat dan Cara Daftarnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi gratis saat ini sudah ada solusinya, melalui program Beasiswa Sawit 2025.

Hanya saja untuk program beasiswa Sawit ini terbatas hanya untuk ASN yang bekerja disektor perkelapasawitan saja.

BACA JUGA:Isuzu Panther Turbo 2025, Agresif dan Maskulin, Mesin Kuat Dan Bandel Pemakaian BBM Irit

Program ini dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) kelapa sawit tujuannya untuk mencetak tenaga profesional yang mampu mendorong pembangunan sektor sawit secara berkelanjutan dari dalam institusi pemerintahan. Namun perlu dicatat ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang berminat mendaftar.

Pertama, peserta harus melampirkan pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang biru serta mengenakan pakaian rapi dan formal. 

BACA JUGA:Vespa Super 150 2025! Skuter Klasik dengan Sentuhan Modern yang Siap Mengaspal

Usia maksimal peserta adalah 23 tahun per 31 Mei 2025. Dokumen identitas seperti KTP atau surat keterangan domisili, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran atau surat keterangan lahir juga wajib disertakan.

Untuk memastikan kesiapan kesehatan, pelamar harus menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang sah dan ditandatangani oleh dokter. 

BACA JUGA:Suzuki Address Tampil Agresif dengan Gaya Racing Look Terbaru, Pesaing Berat All New Honda BeAT Alpha!

Kemudian ijaxah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) serta nilai rapor dari semester I sampai V dengan rata-rata nilai minimal 7.

Bagi peserta dari Papua, Nusa Tenggara, daerah 3T, atau perbatasan, nilai minimal bisa lebih rendah, yakni rata-rata 6.

BACA JUGA:SUV Listrik Offroad Pertama di Indonesia Langsung Curi Perhatian, Cherry J6X Buat Jimny Katana Terlihat Biasa

Bagi pelamar yang telah menempuh pendidikan tinggi, dibutuhkan ijazah dan transkrip nilai dengan IPK minimal 2,75. Ketentuan ini pun sedikit dilonggarkan untuk wilayah tertentu, menjadi IPK minimal 2,50. 

Persyaratan lain yang harus dilampirkan yakni keputusan pengangkatan sebagai ASN, surat penugasan di unit kerja yang membidangi perkelapasawitan, serta surat tugas belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian di unit kerja asal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan