Umur Anak Masuk SD Wajib 7 Tahun: Selain Itu, Ada Syarat Khusus!
Plt. Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya, M.Pd-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Usia calon peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang akan diterima pada tahun ajaran 2025/2026 sudah disahkan pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen RI.
Aturan tersebut dibakukan dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Aturan usia ini resmi jadi acuan penerimaan peserta didik baru di bulan Juli tahun 2025 mendatang.
Bagi orang tua wali calon siswa SD perlu tahu informasi batasan termuda yang ditetapkan masuk sekolah dasar.
BACA JUGA:Bersih, Pedagang Kaki Lima Depan Gedung Pemuda Bongkar Lapak Secara Sadar
Adapun syarat umur bagi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD sesuai dengan pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yakni harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan atau 5 tahun 6 bulan dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru.
Plt. Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, penetapan batas usia masuk SD merupakan langkah penting serta perlu diketahui para orang tua.
BACA JUGA:Buka Peluang Investasi, Pemkab Bengkulu Selatan Hadiri Diskusi Penawaran Kerja Sama GIF
BACA JUGA:Polisi Ingatkan Tak Ada Permainan Harga Gas Elpiji Subsidi
Hal ini untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kesiapannya.
Memperhatikan fondasi awal yang optimal, keseragaman dalam sistem pendidikan serta optimalisasi potensi anak. Juga untuk penghormatan terhadap keunikan setiap anak bangsa Indonesia.
“Jadi memang aturan mengenai batas usia penerimaan siswa SD sudah ditentukan pusat. Aturan ini akan menjadi menjadi landasan yang kokoh bagi kami untuk menerima siswa baru nantinya yang juga diikuti masing-masing sekolah,” ujarnya.
Lanjut Lusi, tidak bisa sesekali sekolah melakukan manipulative data apalagi melakukan kecurangan dalam penerimaan calon peserta didik baru.
BACA JUGA:Angka Perkawinan Anak di Bengkulu Tinggi, Kabupaten Seluma Nomor Satu
BACA JUGA:Bongkar Warung Diduga Sarang Maksiat, Ibu-ibu Pasar Seluma Dilaporkan ke Polisi