Umur Anak Masuk SD Wajib 7 Tahun: Selain Itu, Ada Syarat Khusus!
Plt. Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya, M.Pd-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Jika masih nekat dilaksanakan, maka imbaskan akan didapat siswa itu sendiri yakni tidak terdaftar di pangkalan data pokok pendidikan (dapodik).
“Aturan ini sudah baku, di luar ini tidak bisa ditoleransi. Adapun penetapan batas usia masuk SD yang tepat juga memungkinkan para pendidik untuk lebih memperhatikan kebutuhan individual setiap anak,” beber Lusi.
Dengan memasuki SD pada usia yang tepat, sambung Lusi, anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan poin penting seperti keterampilan sosial, motoric hingga kognitif.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan 65 Persen Jalan Provinsi Berstatus Mantap
BACA JUGA:Presiden Salurkan 11 Ekor Sapi Kurban Ke Bengkulu
Di sisi lain, Lusi juga meminta para sekolah untuk segera menyiapkan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah resmi menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SPMB 2025 menawarkan empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“Kalau untuk jalur penerimaan, tetap empat jalur dan kami rasa, sekolah sudah bisa memahami item ini, karena tahun sebelumnya juga mirip seperti itu aturannya,” pungkas Lusi. (rzn)