Pajak Kendaraan Naik, Ombudsman Buka Ruang Konsultasi Bagi Masyarakat

JELASKAN: Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika memberikan penjelasan kepada awak media-Lisa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ombudsman Perwakilan Bengkulu membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor pasca diberlakukannya opsen pajak.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, pihaknya membutuhkan informasi secara komprehensif terkait opsen pajak tersebut.
BACA JUGA:Lelang Proyek Infrastruktur Di Bengkulu Ditargetkan Tuntas Akhir Mei
BACA JUGA:Tabrak Pensiunan Guru Hingga Meninggal, Sopir Truk Fuso Diamankan Polisi
"Bagaimana regulasinya, penerapannya, kemudian apa bentuk masyarakat menanggapinya," kata Jaka, Minggu (18/5).
Jaka mengatakan, langkah pertama yang dilakukan yakni meninjau dasar hukum kenaikan pajak tersebut. Apakah disebabkan karena opsen pajak sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta aturan lainnya.
"Kita juga akan memeriksa peraturan teknis di tingkat daerah yang mengatur perhitungan pajak kendaraan bermotor," kata Jaka.
Terkait hal ini, Ombudsman berencana berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bapenda Provinsi Bengkulu. Koordinasi ini dilakukan agar kebijakan opsen pajak ini menjadi terang benderang.
BACA JUGA:Perizinan Perusahaan Kelapa Sawit Di Bengkulu Selatan Dievaluasi
"Penghitungan pajak itu seperti apa setelah opsen pajak ini. Karena memang banyak masyarakat yang mengeluhkan dan merasa dirugikan," kata Jaka. (cia)