Pelaku Usaha Diimbau Lakukan Migrasi Perizinan ke OSS RBA

PELAYANAN : Petugas pelayanan di MPP Bengkulu Selatan sedang melayani pelaku usaha yang mengurus NIB -wawan-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Harga Getah Karet Anjlok, Petani Bengkulu Selatan Kian Menjerit

Kedua, yakni migrasi data. Bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB dan belum berlaku efektif, maka bisa melakukan perubahan data salah satunya penyesuaian KBLI 2017 ke KBLI 2020 ataupun ada penyesuaian AD/ART.

Jika NIB sudah berlaku efektif, maka saat membuka OSS RBA biasanya sudah tercantum KBLI sudah berlaku efektif.

Tetapi jika ada perubahan pemilik saham atau AD/ART, perusahaan yang NIB-nya sudah berlaku efektif harus melakukan. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Pastikan Janin Yang Dibuang di Pasar Bawah Adalah Bayi Manusia, Pembuangnya Diburu

BACA JUGA:Kawasaki Luncurkan Binter Merzi 2025, Motor Legendaris Kembali dengan Sentuhan Modern

"Dalam rangka untuk migrasi OSS ke OSS RBA, untuk penerbitan perizinan dasar. Masih banyak yang mengunakan yang lama sehingga jangan sampai nanti mengalami kendala saat pelaporan perusahaan berikutnya," pungkas Edwin. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan