Perbaharui Data PBB, Pastikan Pembayaran Sesuai

Ilustrasi PBB-P2-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur belum lama ini melakukan pendataan ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di seluruh desa dan kelurahan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pembayaran PBB sesuai dan tidak memberatkan warga.

BACA JUGA:Korsleting Listrik Nyaris Hanguskan Rumah Guru PPPK di Seluma

Kabid Pendapatan BPKAD Kaur, Purwanto SE menjelaskan, pendataan ulang dilakukan untuk memperbarui data PBB yang lama. Dengan demikian, besaran PBB yang harus dibayar oleh masyarakat dapat disesuaikan dengan data yang terbaru.
“Pendataan ulang bangunan mulai dari hunian rumah dan tanah. Ini dilakukan untuk peningkatan PAD dari sektor PBB,” kata Purwanto.

BACA JUGA:Keluarga Korban Minta Pembunuh Nenek dan Cucu di Karang Dapo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Purwanto menambahkan pendataan ulang akan dilakukan di 192 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Kaur. Tahap awal akan dilakukan di empat desa, yaitu Desa Selasih, Pengubaian, Tanjung Kemuning, dan Padang Jati.
“Dari pendataan nantinya bisa saja nominal PBB yang dibayar warga akan meningkat atau turun,” tambahnya.

BACA JUGA:PT. Pelindo Pastikan Pengerukan Alur Pulau Baai Terus Berjalan

Dengan adanya pendataan ulang ini, diharapkan pembayaran PBB dapat sesuai dengan ukuran tanah dan bangunan yang dimiliki oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak merasa berat dalam mengeluarkan biaya untuk pembayaran PBB.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat dan Premanisme

“Harapan dengan data yang baru nantinya akan diketahui dan masyarakat tidak merasa berat mengeluarkan untuk pembayaran PBB,” pungkas Purwanto.

(jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan