Sapi Dan Kerbau Berkeliaran Akan Ditembak Bius

Wakil Bupati Kaur bersama unsur terkait menghadiri sosialisasi perda hewan ternak di Kantor Camat Kaur Selatan -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Informasi penting bagi selurih pemilik ternak di Kabupaten Kaur. Kedepan personel Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan operasi penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemilik.
Dalam operasi itu tidak menutup kemungkinan petugas akan menembak ternak menggunakan senjata bius untuk melumpuhkannya.
BACA JUGA:Rencana Pembentukan Kampung Jemaah Haji Indonesia Dekat Masjidil Haram, Bisakah Terealisasi?
Ternak yang berhasil ditangkap atau dilumpuhkan dengan senjata bius akan diamankan, pemilik yang ingin mengambil kembali ternaknya akan dikenakan denda.
BACA JUGA:Dukung Pembuatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serawai
Hal ini disampaikan saat Satpol PP Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang hewan ternak di aula kantor Camat Kaur Selatan Kabupaten Kaur Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:UHC Harus Mampu Mendorong Pelayanan Kesehatan Lebih Terjamin
"Ini merupakan salah satu program seratus hari kerja kami terkait dengan hewan ternak. Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini," tegas , Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I saat membuka sosialisasi.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Harus Lebih Maju, Wabup: Otonomi Bukan Sekedar Seremoni
Hadir juga Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kaur, Hardian Septa Nugraha, SH dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam kesempatan itu, Wabup menjelaskan bahwa tahun ini akan mulai dilakukan penerapan penindakan terhadap ternak yang berkeliaran.
"Program ini akan mulai diberlakukan di wilayah Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap," kata Abdul Hamid.
BACA JUGA:Distan Kaur Evaluasi Penggunaan Alsintan Bantuan Pemerintah Pusat
Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan hewan ternak.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kaur, Zulkarnain, S.STP, MM menegaskan, sosialisasi Perda hewan ternak ini merupakan langkah awal sebelum Perda ini diberlakukan dan diterapkan.