Dukung Pembuatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serawai

Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, SE, MAP-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan siap membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serawai.

Senin, 5 Mei 2025, DPRD melakukan hearing bersama Dinas LHK Bengkulu Selatan, Akar Global Inisiatif, serta unsur pemerintahan dan perwakilan masyarakat Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Harus Lebih Maju, Wabup: Otonomi Bukan Sekedar Seremoni

DPRD menyambut baik usulan pembentukan perda tersebut. Namun pada tahapan pembahasannya nanti akan dipertimbangkan secara matang dan dikaji agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta aturan yang tertuang dalam perda tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

“Lembaga (DPRD) setuju dengan usulan pembentukan perda ini. Dinas LHK bisa segera menyampaikan naskah akademiknya.

Proses pembahasannya nanti tentu akan dilakukan sesuai mekanisme, akan dikaji secara matang agar poin-poin yang termuat dalam perda benar-benar sesuai dengan tujuannya,” kata Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, SE, MAP.

BACA JUGA:Distan Kaur Evaluasi Penggunaan Alsintan Bantuan Pemerintah Pusat

Dalam hearing bersama para wakil rakyat itu dipaparkan tujuan membentuk perda tersebut.

Salah satunya adalah untuk memberi perlindungan terhadap kawasan hutan yang berada di Dusun Kiliran Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna yang mencakup kawasan Sebakas dan sekitarnya.

Dengan dimasukannya kawasan hutan tersebut dalam kawasan hutan adat, masyarakat yakin kelestarian hutan akan lebih terjaga. Hutan pun dapat terus bermanfaat untuk generasi masa depan dalam waktu jangka panjang.

Hutan sangat penting sebagai tempat untuk menyimpan cadangan air, habitat satwa, dan juga kepercayaan spritual masyarakat lokal.

Waka II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, MM menyarankan penyusunan draf perda ini dikaji secara komperensif. Sebab pembentukan perda ini sangat rawan disusupi kepentingan yang menyimpan dari tujuan sebenarnya.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Melejit, Petani Bengkulu Selatan Dapat Sumringah Lagi

“Harus ada kajian komperensif. Jangan sampai nanti terjadi pertentangan antara masyarakat setempat dan oligarki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan