Audit Reguler Dana Desa, Inspektorat Kaur Terjunkan 21 Auditor

Inspektur Daerah Kabupaten Kaur memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaksanaan audit regular dana desa-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Inspektorat Kabupaten Kaur menerjunkan 21 auditor untuk melakukan pemeriksaan reguler atau audit reguler Dana Desa tahun anggaran 2024 di 192 desa di Kabupaten Kaur.
Pemeriksaan ini dilakukan selama 30 hari kedepan Dimulai sejak Senin (28/4/2025) dan akan selesai dalam waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pelaku Balap Liar Ditantang Ukir Prestasi di Sirkuit
"Paling cepat 30 hari kedepan baru selesai," kata Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, Harika.
Tim auditor ini akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh desa tanpa terkecuali. Pemeriksaan reguler ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Jangan Panik BBM Langka, SPBU Bengkulu Selatan Sudah Tambah Stok Order
Pada tahun 2024, ditemukan ada 60 desa yang harus memperbaiki atau mengganti temuan tim auditor. Namun, semua desa yang memiliki temuan telah melakukan perbaikan dan mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Oknum Kades dan Oknum ASN di Kaur Terancam PDTH
"Tahun lalu banyak desa yang kita minta untuk melakukan perbaikan bahkan ada yang mengembalikan kerugian negara tapi itu semuanya sudah dirampungkan dan sudah kita laporkan kepada Bupati," kata Harika.
BACA JUGA:3 Mantan Sekda Dilantik Menjadi Pejabat Lingkungan Pemprov Bengkulu
Tim auditor akan melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan bangunan fisik di setiap desa. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara serentak oleh 21 auditor yang diterjunkan ke desa-desa yang menjadi target.
"Melakukan pemeriksaan baik itu kepada administrasi hingga ke bangunan fisik," ujar Harika.
BACA JUGA:Dorong Perekonomian Lintas Daerah, Jalur Darat “MaPaLa” Bakal Ditingkatkan
Hasil pemeriksaan reguler ini akan dilaporkan secara resmi kepada Inspektur Daerah dan Bupati Kaur. Laporan ini akan menjadi acuan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan dana desa di tahun-tahun mendatang.