BNN Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Sabu
BNN memusnkan barang bukri sabu sabu-ica-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU - Badan Narkotika Nasinal Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 10,73 gram. Barang bukti sabu sabu tersebut disita dari tersangka De yang ditangkap pada Senin, 18 Desember 2023 lalu di jalan Puri Lestari 5 Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Tjatur Abrianto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat ketetapan Kejari Bengkulu tertanggal 27 Desember 2023. Di mana dalam surat itu menetapkan golongan 1 jenis sabu berdasarkan hasil penimbangan dari pegadaian dengan berat 11,88 gram, telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium 0,15 gram.
"Lalu untuk pembuktian perkara di persidangan seberat 1 gram, untuk dimusnahkan oleh penyidik sebanayk 10,73 gram," kata Tjatur, Selasa (9/1).
Tjatur menjelaskan, barang bukti sabu sabu yang disita dari De berasal dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan. Sabu tersebut dibagi dalam beberapa paket. Menurut pengakuan De, aktivitas tersangka ini sudah dilakuakn selama setahun. Namun BNNP menduga sudah lebih dari itu. "Pengakuan sudah setahun tapi akan kita dalami lagi dan kemumgkinan jaringan lama," kata Tjatur.
Dikatakan Tjatur, berbagai upaya sudah dilakukan BNNP dalaam melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Namun upaya ini masih belum mampu menurunkan laju penyalahgunaan narkotika di Bengkulu. “Oleh karena itu dibutuhkan strategi, koordinasi dan kerjasama yang lebih baik lagi dalam menanggulanginya," demikian Tjatur. (cia)