Gunakan E-Absen, Ketaatan ASN Capai 94 Persen
Persentase kehadiran ASN terlihat pada server aplikasi E-Absensi-julianto-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Pasca diberlakukannya elektronik absensi (E-Absensi), Cloud Server milik Pemkab Kaur yang digunakan sebagai Sistem Kepegawaian (Simpeg) ASN mencatat tingkat ketaatan ASN Kaur mencapai 94 persen. Hal itu diketahui setelah Dinas Kominfo-SP Kaur melakukan pengecekan pada server.
"Lumayan baik dan terus meningkat, baik tingkat kehadiran maupun tingkat kepatuhan. Saat ini kami sedang menyiapkan untuk tenaga guru juga dilakukan E-Absen," ujar Kadis Kominfo-SP Kaur M Jarnawi, M.Pd, kemarin (9/1).
Dalam tahap awal, baru 30 OPD yang berada kawasan Kota Bintuhan ditambah 15 Kantor Camat dan 16 Puskesmas serta RSUD Tais yang menerapkan E-Absen. Diskominfo-SP Kaur menjadwalkan penerapan E-Absen di seluruh sekolah baik SD, SMP hingga SMA dapat segera diberlakukan.
“Kami juga merancang honorer juga wajib menggunakan E-Absen. Jadi bisa juga menjadi acuan dalam pembayaran insentif atau lainnya," tegas Jarnawi.
Penggunakan E-Absen mewajibkan ASN masuk ke situs https://sease.kaurkab.go.id. Setelah berhasil masuk, ASN baru dapat melakukan absensi sesuai lokasi dan jadwal kehadiran.
Penggunaan E-Absen juga sebagai acuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 03 Tahun 2022 tentang TPP.
Aspek disiplin pasal 9 poin 2 disebutkan Pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebesar 3% untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja dan paling banyak 100% untuk tiap 1 bulan tidak masuk kerja.
Sementara pada poin 3, Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, diberikan pengurangan tambahan penghasilan keterlambatan (TL). Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurangan tambahan penghasilan.
Namun ASN yang rajin akan mendapat bobot tambahan sebagai penyemangat bekerja. Sesuai pasal 10 tentang aspek produktivitas kerja, dilakukan penghitungan aspek produktivitas kerja pegawai. (jul)