Pemkab Bengkulu Selatan Ingatkan PT. SBS Soal Kebun Inti

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT, MM-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemkab Bengkulu Selatan mengingatkan PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) tentang kebun inti.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi crude plam oil (CPO) itu agar memiliki kebun inti.

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Honorer Siluman, Inspektorat Pelototi Berkas 581 Tenaga Honorer

Hal ini Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyebutkan bahwa 20 persen kebutuhan bahan harus dipenuhi kebun sendiri.

Pemkab Bengkulu Selatan melalui DPM-PTSP kembali mengingatkan manajemen PT.SBS agar mematuhi ketentuan tersebut dengan segera memiliki kebun inti. 

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT, MM mengatakan, pengaturan tentang kewajiban bahan baku dua puluh persen dari kebun sendiri diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) huruf b UU Perkebunan, Permentan Nomor 29 Tahun 2016 dan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 menunjukkan bahwa pabrik pengolahan hasil perkebunan, termasuk pabrik kelapa sawit, dalam melakukan kegiatan usaha harus mempunyai kebun sendiri. 

BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digelar Kamis

"Dari benerapa pabrik pengelolan kelapa sawit di Bengkulu Selatan ini tinggal PT. SBS yang belum punya kebun inti, sesuai atauran 20 persen dari kapasitas produksi, untuk kapasitas produksi PT SBS berkisar 45 ton, jadi minimal punya kebun seluas 1000 hektar, mengingat 3 tahun setelah HGU terbit harus punya kebun inti disamping plasma," kata Edwin.

Disampaikan Edwin, untuk itu Pemkab Bengkulu Selatan mengimbau agar manajemen perusaahan PT. SBS tetap mengupayakan mempunyai kebun inti.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Bengkulu Selatan, Imam Masjid Meninggal Dunia

"Ya, setiap perusahaan pengelolaan kelapa sawit di Indonesia wajib membuat kebun inti. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang perkebunan, untuk itu kami mengimbau pihak perusahaan yang ada di Bengkulu Selatan supaya mematuhi ketentuan ini," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan