Tambak Udang PT. Indo Samudera Belum Diizinkan Beroperasi
Ilustrasi Tambak Udang-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Tambak udang PT. Indo Samudera di Desa Linau Kecamatan Maje Kaur, sampai saat ini belum diizinkan beroperasi.
Padahal tambak ini sudah berdiri lebih 2 tahun dan proses pembuatan kolam sudah diselesaikan. Bila tak kunjung diterbitkan izin, terancam tutup selamanya.
Proses pengajuan izin sudah dinyatakan dibatalkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaur.
BACA JUGA:HUT Seluma, Bupati Gelar Pesta Rakyat, Undang UAS dan Artis Ibu Kota
BACA JUGA:Harga TBS Babak Belur, Pengepul Ingatkan Petani Panen Buah Matang
Tambak udang yang berdiri sejak 2 tahun lalu ini memiliki luas 15 hektar. Setelah dilakukan pengecekan, DPMPTSP Kaur menemukan izin yang diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu tidak memiliki rekomendasi dari OPD teknis dan Pemkab Kaur.
"Saat dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada rekomendasi OPD teknis," ujar Kepala DPMPTSP Kaur Suryoto M.Link,
Ia menyatakan izin online melalui OSS yang diterbitkan sebelumnya telah dinyatakan batal. Pihaknya sudah mengajukan pembatalan pada sistem dan sudah dinyatakan batal.
BACA JUGA:Pelajar Tenggelam Di Kaur Akhirnya Ditemukan Meninggal
BACA JUGA:Imbau Pengunjung Jaga Kebersihan dan Fasilitas Objek Wisata Tebat Gelumpai
"Iya sebelumnya memang sudah ada izin namun kita cek ternyata itu tidak sah karena tidak ada rekomendasi dari OPD teknis dan Pemkab Kaur sehingga izin online melalui OSS kita nyatakan batal," terang Suryoto.
Setelah izin dicabut, PT. Indo Samudera kembali mengajukan perizinan untuk 4 hektar lahan. Namun proses perizinan masih dalam tahap pengajuan izin lokasi atau PKKPR.
BACA JUGA:Kasus Ngorok Melandai, Peternak Diminta Tetap Waspada
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kebut Pembangunan Infrastruktur
Suryoto menambahkan, setelah izin prinsip diterbitkan, perusahaan tersebut harus melengkapi izin lingkungan dan persetujuan gedung.
Saat ini, proses perizinan PT Indo Samudra masih dalam proses lingkungan dan belum diterbitkan.
Suryoto menegaskan bahwa DPMPTSP Kaur akan memastikan bahwa semua perizinan yang diterbitkan telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
"PT. Indo Samudera sendiri sudah membangun kolam namun izinnya belum ada jadi mereka tetap tidak bisa beroperasi," ujarnya.
(jul)