Tiga Guru Agama Akui Adanya Pungutan di Kantor Kemenag Seluma
Kasi Pidsus Ahmad Gufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Terkait dengan status tersangka, Kajari Seluma menegaskan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Dalam mengungkap siapa saja yang terlibat pada proses PPG bagi para guru agama di bawah Kantor Kemenag Seluma.
Adapun dugaan pungli PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kebut Pembangunan Infrastruktur
Dalam proses PPG terhadap guru Agama para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma.
Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya. (rwf)