Berlaku Mulai April 2025! Ini Tarif Listrik per kWh untuk 13 Golongan Non-Subsidi

Berlaku Mulai April 2025! Ini Tarif Listrik per kWh untuk 13 Golongan Non-Subsidi-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan pada periode April hingga Juni 2025 (Triwulan II 2025).

Hal ini demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor usaha nasional.

"Keputusan untuk tidak menaikan tarif dasar listrik di triwulan II tahun 2025 ini, sama dengan pada triwulan I. ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, sepanjang tidak ada ketetapan lain dari Pemerintah," ujar Bahlil dalam pernyataan resmi Selasa (8/4/2025).

BACA JUGA:Tarif Listrik Beri Andil Inflasi di Bengkulu

BACA JUGA:Dampak Penetapan Tarif Resiprokal AS, Indonesia Akan Cari Pasar Ekspor Baru

Sedangkan 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan UMKM.

Keputusan penetapan tarif dasar merujuk pada PerMen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut disebutkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi akan dievaluasi dan disesuaikan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

BACA JUGA:Diskon Dicabut, Tagihan Listrik Justru Melonjak! Nih Daftar Tarif Listrik Terbaru April 2025

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ada Diskon 20 Persen Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2025, Cek Jadwalnya!

Untuk Triwulan II 2025, tarif listrik ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025.

Pada Januari dan Februari 2025 pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA. dan mulai 1 Maret 2025, tarif kembali diberlakukan normal hingga dengan triwulan II tahun 2025.

Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas penjualan listrik, serta menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Bandara Fatmawati Lakukan Penyesuaian Tarif Jasa Kebandarudaraan

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat di Mudik Lebaran 2025

Daftar Tarif Listrik untuk 13 Golongan Non-Subsidi Berlaku Mulai 8 April 2025:

- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

- B-3/Tegangan Menengah (TM) > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

- I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2026 Akan Disesuaikan, Naik? Ini Penjelasan Menkes

BACA JUGA:Catat, Ini Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025

- I-4/Tegangan Tinggi (TT) ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

- P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

- L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52 per kWh

Dengan keputusan ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih baik tanpa khawatir akan lonjakan biaya dalam jangka pendek. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan