Catat! Retribusi Parkir Dihentikan Sementara

PARKIR: Untuk sementara waktu, retibusi parkir di Bengkulu Selatan dihentikan hingga ada ketentuan Perda retribusi terbaru-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Terhitung Sabtu (6/1), seluruh biaya parkir di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Penghentian sementara biaya parkir berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan (Dishub) BS nomor 500.11/05/Dishub/2024 tentang penghentian sementara pemungutan retribusi parkir.

BACA JUGA:Pemkab BS Tetap Prioritaskan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Kepala Dishub BS, Alian, SH mengatakan, alasan utama penghentian sementara biaya parkir lantaran belum diundangkannya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah sebagai dasar legalitas pemungutan parkir di tepi jalan umum dan tempat tertentu.  Sehingga, masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan maupun tempat khusus tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar parkir.

BACA JUGA:Mutasi di Awal Tahun, Dua Jabatan Eselon Dikosongkan

“Mulai tanggal 6 Januari semua pungutan parkir dihentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan. Jadi, kalau ada penarikan kami pastikan itu diluar tanggungjawab dishub dan dapat dikatakan pungli,” ujar Alian.

BACA JUGA:Tagih Utang, Kades Padang Serasan Dikeroyok Ayah dan Anak

Lanjutnya, sementara belum ada perda dan regulasi yang mengatur tentang retribusi parkir tersebut. Semua jukir yang beroperasi di Kabupaten BS untuk berhenti dulu  sejenak. Jukir tidak boleh sembarangan menarik biaya parkir dari masyarakat karena hal tersebut akan bertentangan dengan peraturan. “Jangan dilayani kalau ada jukir yang ngotot mau menarik biaya parkir. Atau bisa lapor langsung ke kami supaya ditindak,” tegas Alian.

BACA JUGA:Polisi Imbau Tidak Nongkrong Hingga Larut Malam

Tak hanya itu, Alian juga mengingatkan para jukir agar tidak berbuat arogan dan semena-mena di lapangan. Jukir harus taat peraturan dan sesuai dengan prosedur yang diharuskan. Selama masa penangguhan biaya parkir, jukir diarahkan untuk lebih mempersiapkan diri melengkapi fasilitas dan atribut agar pada saat bertugas nanti lebih profesional.

“Yang belum ada rompi silahkan pesan rompi dulu, begitupun atribut lain seperti peluit dan kartu nama. Selama masa penangguhan ini silahkan jukir istirahat dulu dan benahi peralatan. Jukir harus meningkatkan pelayanan supaya masyarakat senang,” pungkasnya. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan