Pengusaha Jangan Terlena, Batas Akhir Penyampaian LKPM Triwulan I Segera Berakhir

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT. MM-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan pengusaha segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan I.
Karena setiap pelaku usaha penanaman modal skala menengah dan besar harus untuk penyampaian LKPM periode triwulan I untuk bulan Januari sampai Maret tahun 2025 melalui sistem OSS.

BACA JUGA:Pemeriksaan Akun E-Kinerja PNS Seluma Pengguna Fake GPS Terus Berlanjut

BACA JUGA:Masak Akbar Bersama Willie Salim di Provinsi Bengkulu Digelar 9 April

Waktu penyampaian pelaporan tinggal tersisa kurang dua pekan lagi. Untuk itu, pihak DPM-PTSP Kabupaten Bengkulu Selatan, selalu mengingatkan para pelaku usaha di Bengkulu Selatan untuk menyelesaikan kewajibannya untuk pelaporan LKPM triwulan I sampai dengan tanggal 17 April 2025 ini.
“Kami sudah mengingatkan kepada setiap perusahaan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal periode triwulan I tahun 2025. Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 17 Maret lalu sampai dengan 17 April 2025 nanti. Ayo, segera sampaikan LKPM usahamu,” ajak Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr. E Edwin Permana, MT, MM.

BACA JUGA:Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa dan Warga Tebat Kubu Gotong Royong Bersihkan Parit

BACA JUGA:Usut Honorer Siluman, Bupati Seluma Bakal Lakukan Langkah Ini

Dikatakan Edwin, pada prinsipnya DPM-PTSP Kabupaten Bengkulu Selatan selalu siap dalam memberikan pelayanan perizinan sebagai pelaksana administrator, sedangkan untuk regulator dalam pelaksanaan perizinan masih menjadi kewenangan kementerian dan dinas teknis terkait investasi yang dijalankan setiap pelaku usaha.

BACA JUGA:Makanan Ultra Proses yang Tetap Aman Dikonsumsi, Ini Pilihannya!

BACA JUGA:Bahan Dapur Ampuh Ini Efektif Mencegah Semut Berkerumun

“Setiap perizinan berusaha saat ini berbasis risiko yang telah terintegrasi dalam satu data base melalui sistem OSS-RBA dan LKPM yang semuanya berbasis online,” pungkas Edwin.
Edwin menambahkan, melalui penerapan OSS-RBA berbasis risiko yang transparan, jelas, dan mudah, tentu saja akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memperoleh perizinan berusaha lebih mudah.

BACA JUGA:3 Hidangan Unik Buah Durian dari Berbagai Negara, Indonesia?

BACA JUGA:Tubuh Anda Sehat? Cek Seberapa Sering Anda Buang Air Kecil dalam Sehari!

“Kami DPM-PTSP mengharapkan supaya pelaku usaha menengah dan besar supaya segera menyampaikan pelaporan, jangan sampai mereka terlena, karna jika sudah tiga kali tidak melaporkan tentu akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi tertulis hingga kehilangan atau diberhentikan akses OSS-nya,” pungkas Edwin.

(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan