Pengusaha Bengkel Diimbau Jangan Menjual Knalpot Brong
Penguasaha bengkel di Kaur diimbau jangan jual knalpot brong-Ist-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Jajaran Satlantas Polres Kaur tak bosan bosannya mendatangi sejumlah bengkel motor yang di kota Bintuhan. Kedatangan personil polisi ini memberikan imbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot Brong.
BACA JUGA:PN Gandeng LBH Unib Wujudkan Posbakum 2024
“Kita juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong bagi kendaraan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan sangat mengganggu pengguna Jalan lainnya serta meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Sc disampaikan Kasat Lantas IPTU Sasi Raharto, SH belum lama ini.
BACA JUGA:Pemkab BS Tetap Prioritaskan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
BACA JUGA:Tsk Korupsi Dana Kemendes-PDTT Angsur Kerugian Negara Rp75 Juta
Ia menjelaskan akan terus memberikan imbauan secara maksimal untuk mengantisipasi balap liar. Dia meminta kepada pemilik bengkel untuk menolak apabila ada warga atau pemuda yang ingin memasang knalpot racing atau brong, karena knalpot racing atau brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat. “Kepada masyarakat agar tidak membeli dan memakai atau menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
BACA JUGA:Mutasi di Awal Tahun, Dua Jabatan Eselon Dikosongkan
BACA JUGA:Tagih Utang, Kades Padang Serasan Dikeroyok Ayah dan Anak
Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- penggunaan knalpot Brong juga termasuk membahayakan para pengguna jalan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya laka lantas. (jul)