13 ASN Kaur Ajukan Permohonan Cerai
ilustrasi perceraian-IST-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Sepanjang tahun 2023 Inspektorat Kabupaten Kaur, mencatat 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Kaur mengajukan perceraian. Mirisnya, pengajuan cerai ini didominasi oleh ASN perempuan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur Harika SE mengatakan, sebagian besar permohonan rekomendasi cerai sudah dikeluarkan dan perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kaur. "Untuk rekomendasi sudah lebih setengah kita terbitkan dari inspektorat. Karena memang mediasi yang kita lakukan tidak berhasil," ujar Harika Jumat, (5/1).
Harika mengatakan, rata-rata permintaan rekomendasi tersebut dilakukan oleh ASN perempuan. Dengan berbagai macam alasan, ada yang beralasan faktor ekonomi, tidak dinafkahi dan juga perselingkuhan. Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi tersebut pihak Inspektorat Kabupaten Kaur telah melakukan pendekatan terhadap ASN yang ingin melakukan perceraian. Namun penengahan dari pihak Inspektorat menemui jalan buntu. "Jadi sudah kita lakukan, tapi apa daya kalau memang hubungan mereka tidak bisa diperbaiki lagi maka kami keluarkan rekomendasi," jelasnya.
Harika sangat menyangkan, masih cukup tingginya angka perceraian di kalangan ASN Kabupaten Kaur. Ia memperkirakan, ke depan mungkin akan ada lagi rekomendasi perceraian yang akan di ajukan oleh ASN. Bahkan, rata usia pernikahan ASN yang mengajukan cerai tersebut sudah memakan waktu puluhan tahun. "Kami mengimbau, kepada para ASN di Kabupaten Kaur agar tetap menjalin kerukunan rumah tangga dengan baik, mulai dari terus melakukan komunikasi dan membangun kebersamaan-kebersamaan kecil yang dapat menimbulkan kehangatan di dalam keluarga. Sebab, dampak dari perceraian ini sangat negatif terutama untuk orang-orang terdekatnya mulai dari keluarga dan tentunya anak-anak," tutupnya. (jul)