Ribuan Warga Bengkulu Selatan Belum Punya e-KTP

Ilustrasi e-ktp-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Ribuan warga Bengkulu Selatan belum memiliki e-KTP. Dari hasil rekapitulasi data perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Bengkulu Selatan jumlah penduduk sebanyak 173.126 jiwa.
Warga yang wajib KTP sebanyak 125.658 jiwa dan yang sudah dicetak KTP tercatat 123.069 jiwa.
BACA JUGA:Pemberian Pakan Natura Bagi KRS di Kecamatan Ulu Manna
Artinya masih ada warga yang belum melakukan perekaman data berjumlah kurang lebih sekitar 2.195 jiwa.
Dengan demikian untuk tahun 2024 yang wajib KTP tidak semuanya terakomodir, maka tahun ini tetap dilanjutkan perekamanya. Tetapi hal itu bukan kesalahan yang terjadi pada sistem di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE melalui Kabid Pengola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Nasution SE menyampaikan ada beberapa faktor yang pihaknya kesulitan untuk menuntaskan wajib KTP terpenuhi semua.
Dengan alasan tersebut bukan berarti wajib KTP di Bengkulu Selatan tidak bisa diselesaikan.
BACA JUGA:TPQ Ash-Shobirin Buka Kelas Hafidz Khusus Ramadan
"Alasan pertama tidak terakomodir wajib KTP, memang ada warga Bengkulu Selatan tapi tidak bekerja di Bengkulu Selatan, mungkin saja berkebun di daerah lain dan sebagainya, ada juga anak sekolah yang sudah wajib perekaman tetapi dia tidak bersekolah di Bengkulu Selatan, tetapi diluar daerah, baik itu ruang lingkup dalam Provinsi Bengkulu atapun dipulau Sumatera atau di luar pulau Sumatera," papar Nasution.
Selain itu, masih ada juga masyarakat yang tinggal di Bengkulu Selatan tetapi tidak memiliki KTP luar daerah, hanya berdomisili dan bekerja di Bengkulu Selatan, yang mana data kependudukannya tidak terdata di Disdukcapil walaupun sudah tinggal di Bengkulu Selatan.
Tetapi, bagi yang beralamat di Bengkulu Selatan dan mau membuat KTP, sebenarnya bisa dilakukan di luar daerah tempat tinggalnya masing-masing baik itu anak yang bersekolah di luar daerah, ataupun masyarakat yang bekerja diluar daerah, dengan cara melakukan rekam luar domisili.
BACA JUGA:YHS Beri Masyarakat Pelatihan Berkuda Gratis Selama Ramadan
Artinya di Disdukcapil mana saja bisa melakukan pencetakan KTP asalkan masyarakat itu mempunyai Nomor Induk Kependudukan, warga bisa melakukan pencetakan dimana saja, kalaupun hilang harus dilampirkan surat kehilangan dari kepolisian, yang pasti bagi masyarakat yang mau melakukan rekam luar domisili harus hadir langsung, untuk melakukan aktivasi KTP tidak terkait dengan sidik jari, tetapi dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang nantinya disesuaikan dengan sidik jari dengan pemilik KTP, agar tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Tidak Ada Penyitaan Saat Tilang untuk Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun! Ini Penjelasannya!