Diskducapil Bengkulu Selatan Imbau Ortu Urus KIA

Anak yang belum berusia 17 tahun didaftarkan untuk mendapat Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setiap orang tua (ortu) yang mempunyai anak berusia di bawah 17 tahun di Bengkulu Selatan diimbau untuk mengurus dokumen Kartu Identitas Anak (KIA). Karena, masih banyak anak di Bengkulu Selatan belum memiliki KIA. Padahal KIA mempunyai fungsi  sebagai identitas diri anak, selain dokumen akte kelahiran.

BACA JUGA:3 Tahun Lagi, Seluruh Desa Di Bengkulu Ditargetkan Punya Ambulan

BACA JUGA:Pengurus IDI Kunjungi Bupati Kaur, Ternyata Soal Ini Yang Disampaikan

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE melalui Kabid Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Nasution SE mengatakan, kesadaran para orang tua untuk mengurus KIA anaknya masih minim. Biasanya para orang tua akan mengurus KIA jika dokumen itu sudah diperlukan. Contohnya saat anak ingin masuk sekolah dan mencantumkan KIA sebagai syarat. Padahal, banyak sekali manfaat dan kegunaan KIA, salah satunya sebagai identitas anak.

BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Soal Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Soal Efisiensi Anggaran

“Agar target pembuatan KIA tercapai, Disdukcapil bekerjasama pihak sekolah,” kata Nasution.
Dia menambahkan, memiliki KIA itu penting bagi anak untuk kelengkapan dokumen kependudukan. Dengan membuat KIA, maka kecil kemungkinan terjadi data ganda pada anak.

BACA JUGA:Mantap, Tujuh Desa Ini Didorong Jadi Agrowisata Berbasis Teknologi

BACA JUGA:ASN DPM-PTSP Bengkulu Selatan Tandatangani Perjanjian Kinerja

Dari KIA Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak akan berubah, sampai nanti anak memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) atau sudah masuk usia 17 tahun keatas.
“Kami ingin semua anak di Bengkulu Selatan ini memiliki KIA,” pungkas Nasution.

(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan