Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Kata Bupati Seluma

Bupati Seluma Teddy Rahman-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024 ditunda. Pengangkatan ditunda menjadi TMT Oktober 2025 untuk CPNS, serta Maret 2026 untuk TMT tenaga PPPK.
Menyikapi penundaan ini, Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan Pemkab Seluma saat ini tetap mengikuti aturan. Serta keputusan yang sudah ditetapkan oleh KemenPAN- RB.

BACA JUGA:Pemdes Tungkal II Salurkan BLT Triwulan Pertama Kepada 10 KPM

BACA JUGA:Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Data Penerima Selalu Diperbaiki

"Mengenai penundaan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang lulus seleksi tahun 2024. Pemkab Seluma mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Memang sebelumnya dijadwalkan pengangkatan pada Maret 2025 ini. Namun pemerintah pusat menunda. Tentunya penundaan ini sudah sesuai dengan pertimbangan yang ada," tegas Bupati Seluma.
Bupati mengatakan jika CPNS dan CPPPK diangkat sesuai jadwal pada Maret 2025 ini. Maka tentunya pemerintah pusat harus menambah besaran anggaran dana alokasi umum (DAU) ke setiap daerah.

BACA JUGA:KONI Dukung RUN Street Ramadhan 2025

BACA JUGA:Raih Penghargaan Dari KPP Pratama, DPM-PTSP Bengkulu Selatan Terus Berbenah

Hal ini untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh CPNS dan tenaga PPPK yang sudah diangkat oleh pemerintah.
"Tentunya berkaitan dengan masalah anggaran. Karena untuk saat ini setiap daerah sudah mengesahkan APBD tahun 2025. Serta anggaran untuk gaji dan tunjangan belum dianggarkan. Namun untuk CPNS yang akan diangkat pada Oktober nanti. Maka gajinya sudah bisa dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2025. Sedangkan tenaga PPPK yang diangkat pada Maret 2026, gaji dan tunjangannya sudah bisa dianggarkan dalam APBD tahun 2026," ujarnya.

BACA JUGA:Polsek Kota Manna Berbagi Takjil

BACA JUGA:Beli BBM di SPBU Kutau, Gratis Paket Takjil

Bupati menambahkan, untuk CPNS dan tenaga PPPK yang sudah lulus seleksi diminta bersabar. Karena tentunya pengangkatan pasti akan dilakukan oleh KemenPAN-RB.
Selain itu berdasarkan keputusan Kemenpan RB terbaru, proses penerbitan NIP untuk CPNS sudah dimulai September 2025, sehingga Oktober sudah bisa diproses dan diterbitkan SK pengangkatan.

BACA JUGA:Program PKG Resmi Diluncurkan di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pindah Sekolah Dilarang Nyogok, Kedapatan Bakal Disanksi

Sedangkan untuk tenaga PPPK proses penerbitan Nomor Induk (NI) sudah dilakukan prosesnya pada November 2025, serta Maret 2026 dipastikan selesai.
"Jadi pemerintah daerah meminta kepada seluruh peserta yang lulus pada seleksi PPPK serta CPNS diminta bersabar. Karena penundaan pengangkatan ini karena semuanya masih dalam proses," pungkas Bupati Seluma.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan