MK Diminta Menyederhanakan Rupiah, Pecahan Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1

MK Diminta Menyederhanakan Rupiah, Pecahan Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam permohonannya, ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang rupiah, dengan mengubah nominal Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Selasa (11/3/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 23/PUU-XXIII/2025.
Zico menggugat ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU Mata Uang.
BACA JUGA:KPU Tindaklanjuti Putusan MK Tentang PSU Pilkada di 24 Daerah, Ini Daftar Daerahnya
BACA JUGA:Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024! 24 Daerah Wajib Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak
Pasal yang Digugat
Adapun isi pasal yang dipersoalkan dalam gugatan adalah sebagai berikut:
Pasal 5
- Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit mencantumkan:
- c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
- Ciri umum rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit mencantumkan:
- c. Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.
BACA JUGA:Sejarah Kelam Pilkada Bengkulu Selatan Kembali Terulang, MK Perintahkan PSU
BACA JUGA:MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada, Bengkulu Selatan Harus Tetap Rukun
Zico meminta MK untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi:
- Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit mencantumkan:
- c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sesuai dengan nilai nominal yang telah disesuaikan, yaitu mengonversi Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).
- Ciri umum rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit mencantumkan:
- c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sesuai dengan nilai nominal yang telah disesuaikan, yaitu mengonversi Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Nyatakan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Lanjut ke Pembuktian
BACA JUGA:Pemerintah Setujui Kebijakan WFA bagi ASN dan Pegawai BUMN Jelang Mudik Lebaran 2025
Alasan Pengajuan Permohonan
Dalam gugatannya, Zico menyoroti wacana redenominasi rupiah yang sempat disampaikan oleh Darmin Nasution saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 2010.
Ia juga menyinggung bahwa uang pecahan Rp 100.000 merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah VND 500.000 milik Vietnam.
"Sebelumnya, Indonesia berada di peringkat ketiga dan Vietnam di posisi kedua, setelah Zimbabwe yang telah menerbitkan pecahan Z$ 10 juta namun kemudian melakukan redenominasi mata uang," ujar Zico.