500 Tenaga Non ASN Pemprov Bengkulu Tidak Masuk Database BKN

RAPAT: Penjabat sekda Provinsi bengkulu memimpin rapat evaluasi honorer-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
Seperti diketahui, kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:Undang Pimpinan PLN Sumbagsel, Atasi Pemadaman Listrik
Selain itu, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN. (cia)